Apakah akhir tahun 2008 lalu kamu menerima gaji ke-13? Bila tidak menerimanya, maka sebaiknya kamu menuntut pemimpin perusahaan tempat kamu bekerja. Gaji ke-13 itu tidak sama dengan THR (Tunjangan Hari Raya), penghargaan, hadiah, insentif, dan sebagainya. Gaji ke-13 itu adalah hak karyawan. Tidak percaya? Atau masih bingung? Ikuti saja terus.
Misalkan gaji kamu Rp 2.000.000,- per bulan. Bila dihitung mingguan, maka gajimu adalah Rp 500.000,- per minggu, yaitu: Rp 2.000.000,- dibagi 4 minggu (1 bulan = 4 minggu).
Sementara kita tahu bahwa dalam setahun ada 52 minggu, yaitu 365 hari dibagi 7 hari. Maka total gaji yang seharusnya kamu terima adalah 52 minggu x Rp 500.000 per minggu = Rp 26.000.000,-
Berapa gaji riil yang kamu terima dari perusahaan dalam setahun? Rp 24.000.000? (Rp 2.000.000,- x 12 bulan = Rp 24.000.000,-).
Maka, dari dua perhitungan di atas (mingguan dan bulanan) ada selisih Rp 2.000.000,- (Rp 26.000.000,- - Rp 24.000.000,-). Nah, itulah gaji ke-13 yang harus dibayarkan perusahaan kepadamu di akhir tahun!
Masih bingung? ...Bingung? Bingung? Bingung?
Eit, tunggu dulu. Jangan asal tuntut perusahaanmu. Bila kamu bekerja berdasarkan perjanjian dengan gaji bulanan, ya... kamu mesti terima kalau hanya dibayar Rp 24.000.000,- setahun. Syukur-syukur kalau bos kamu memang tipe bos yang murah hati, tanpa diminta pun sudah mengeluarkan gaji ke-13.
Saran dariku, bila kamu melamar lagi di perusahaan baru, sebaiknya kamu usulkan pada calon bos kamu agar gaji bulanan kamu dibayarkan mingguan saja, dengan dibagi 4 minggu seperti hitungan di atas. Rasa-rasanya calon bos kamu tidak akan keberatan deh. He he...
Mau? Mau? Mau?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar