Ketika aku menulis artikel tentang Google Translate, aku jadi teringat akan apa yang dilakukan pemerintah pada pertengahan tahun 1990-an mengenai peng-indonesia-an nama berbagai merek dagang, nama toko, nama gedung, hingga nama manusia di negeri ini. Bila kita menoleh ke belakang, apa yang dilakukan pemerintah waktu itu terlihat benar-benar lucu dan konyol. Bukan aku tidak setuju, tetapi dalam prakteknya pelaksanaan itu malah terkesan sebagai penghancuran terhadap bahasa Indonesia itu sendiri, karena ngawur, dipaksakan dan berbau uang (KKN)!
Bagaimana tidak, sebuah perumahan di Jakarta yang tadinya bernama Green Garden berubah menjadi Taman Gren! Apa itu "gren"? Tidak bahasa Indonesia, tidak bahasa Inggris, tidak juga bahasa asing lainnya. Jadi kata itu lebih asing di telinga kita ketimbang "green" dalam bahasa Inggris. Kenapa pemerintah setempat tidak menamai perumahan itu dengan Taman Hijau saja? Kelihatannya perubahan ini sekedar merubah lafal ejaan sehingga kelihatan dan kedengaran lebih Indonesia, tetapi menurutku ini justru merusak kaidah bahasa Indonesia yang kita cintai.
Ketika masih di daerah (Cirebon) hal itu masih kurang dirasakan. Tetapi ketika aku berkunjung ke Jakarta, aku sampai terkaget-kaget dengan perubahan yang terjadi. Banyak papan nama dan merek bukannya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tetapi justru nama-nama yang terlihat dan terdengar semakin asing dan aneh, entah nama-nama itu diambil dari planet mana.
Celakanya, salah satu poin terpenting dalam peraturan itu adalah larangan menggunakan bahasa asing di ruang publik, baik lewat media luar ruang seperti reklame, maupun bahasa dalam media massa. Yang dimaksud bahasa asing tentu saja bukan bahasa Inggris, tetapi juga kata apapun yang tidak dikenal dalam kamus Bahasa Indonesia. Apa ini berarti adanya larangan mengucapkan "Minal aidin wal Faizin" kepada umat muslim yang merayakan Idul Fitri, dan ucapan-ucapan dalam keagamaan lainnya? Notabene-nya semua agama yang ada di Indonesia adalah produk impor, bukan produk asli Indonesia.
Apapun alasan dan tujuan pemerintah, penyuluhan dan pembinaan untuk pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar tetap sangat diperlukan. Pelaksanaan yang serampangan (ngawur), dipaksakan dan terlebih-lebih berbau KKN akan merusak kaidah bahasa Indonesia itu sendiri. Kita juga tidak perlu terlalu anti dengan bahasa asing, karena sejak jaman nenek moyang kita dulu kosa kata kita sudah banyak yang diserap dari bahasa asing. Pernahkah kamu sadar beberapa kata yang begitu akrab ditelinga kita ini berasal dari bahasa asing: tahu, bendera, sandal, bakso, mie, Minggu, masjid, gereja dan vihara? Dan masih ada ribuan kata lainnya yang berasal dari Sansekerta, Cina, Arab, Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, dan lain-lain.
Penyerapan bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia membutuhkan waktu dan proses hingga kata-kata itu sudah menjadi umum dan menyatu dalam kehidupan kita, jadi tidak serta-merta dibuatkan atau diciptakan, dan dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia secara serampangan; kecuali jika sangat mendesak, karena kata asing tersebut tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Jadi bila kata "hijau", dari kata Inggris "green", menjadi "gren", itu suatu pemerkosaan bahasa namanya.
Sekedar selingan, bagaimana kamu menerjemahkan kalimat ini: "Joystick-mu plug and play, nggak?" Bisa? Sudah ketemu? Mungkin saja kamu akan menerjemahkannya bergini: "Tongkat kenikmatanmu tinggal cucuk dan mainkan, tidak?" Ha ha ha...
Akhirnya, apa kamu setuju kalau nasionalisme itu tidak tergantung dari bahasa, tetapi dari sikap?

2 komentar:
Setuju sekali Pak Anton, nasionalisme tidak bisa diukur dari pemakaian bahasa saja, apalagi dipaksakan seperti yang pernah dilakukan oleh pemerintah dulu.
Bahasa dan penggunaan bahasa untuk penamaan adalah sebuah 'budaya' dan budaya pada dasarnya harus berkembang sesuai dengan kemajuan jaman. Bila dikekang; sama saja menghambat kemajuan budaya itu sendiri.
Tapi sepertinya sekarang gerakan konyol peng-Indonesia-an membabi buta ini sudah gak payu lagi ya pak. Atau masih yak?
Sudah kada payu, Den. Malahan beberapa nama perumahan dan merek dagang balik ke nama asal dulu. Mudah-mudahan kada terjadi lagi. Bagaimana produk kita yang sudah punya nama di luar negeri disuruh ganti nama. Lucu kada?
Posting Komentar